Jumat, 29 Mei 2009

Pengertian Hukum

Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan. Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa. Dan menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat.
Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah :
S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” bahwa hukum adalah peraturan-peraturan tang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ciri-ciri Hukum
Agar dapat mengetahui dan mengenal apakah hukum itu, sebelumnya harus dapat mengetahui ciri-ciri hukum, diantaranya adalah
1.Adanya perintah dan/ atau larangan.
Bahwa hukum itu merupakan aturan yang berisi perintah atau larangan yang ditujukan kepada objek hukum.
2.Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Unsur-unsur, Sifat, dan Tujuan Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang telah diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan bermasyarakat.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Peraturan itu bersifat memaksa.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Adanya proses untuk mewujudkan kaidah, dan asas yang tertulis/ tidak tertulis
Dilihat dari unsur-unsurnya, maka sifat dari hukum adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum itu adalah menegakkan keadilan, membuat pedoman, dan bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan. Selain itu, dapat pula disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Teori-teori tentang tujuan hukum :
Teori etika/ etis, yaitu yujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut Ulpianus, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang semestinya. Aristoteles membagi kedilan menjadi dua, yaitu keadilan distributif (keadilan yang diperoleh berdasarkan jasanya, yang hubungannya dengan masyarakat (Negara)), dan keadilan kumulatif (keadilan yang didasarkan pada penyamarataan hubungan individu).
Teori utilitas, yaitu hukum itu bertujuan untuk kemanfaatan/ faedah orang terbanyak dalam masyarakat.
Teori campuran, teori ini merupakan gabungan antara teori etis dengan teori utilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
Teori terakhir. Yaitu tujuan hukum itu semestinya ditekankan kepada fungsi hukum yang menurutnya hanya untuk menjamin kepastian hukum.

Sumber-sumber Hukum
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
1.Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari barbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb.
2.Sumber-sumber hukum formal, antara lain adalah :
Undang-undang (statute). Adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, diadakan dan dipelihara oleh negara.
Kebiasaan (costum). Adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie). Adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Traktat (treaty). Adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
Pendapat sarjana hukum (doktrin). Adalah pendapat para sarjana hukun ternama yang juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Mazhab-mazhab Ilmu Pengetahuan
1.Mazhab Hukum Alam
Ada tiga tokoh dalam mazhab hukumalam, yaitu Aristoteles, Thomas van Aquino, dan Grotius. Aristoteles membagi dua bagian hukum, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa Negara, dan hukum yang dianggap baik pleh manusia itu sendiri. Hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam. Menurut Thomas van Aquino (1225-1247) bahwa segala kejadian di dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “Undang-undang abadi” (“Lex eternal”), yang menjadi dasar kekuasaan dari peraturan-peraturan lainnya. Lex Eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari “Undang-undang abadi” itu, dan yang oleh Thomas van Aquino dinamakan “HukumAlam” (“Lex naturalis”).
Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas-asas umum seperti misalnya :
Berbuat baik dan jauhilah kejahatan.
Bertindaklah menurut pikiran sehat
Cintailah sesamamu seperti engkau mencintai dirimu sendiri.
Menurut Hugo de Groot (abad 17, seorang penganjur hukum alam), hukum alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dank arena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau harus ditolak.
2.Mazhab Sejarah
Tokoh dalam mazhab sejarah yaitu Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Von Savigny berpendapat bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu bangsa; selalu ada suatuhubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa. Hukum bukan diciptakan pleh orang, melainkan tumbuh sendiri di tengah-tengah rakyat; hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut pendapat tersebut, jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa. Aliran yang menghubungkan hukum dengan sejarah dinamakan “Mazhab Sejarah”. Mazhab sejarah itu menimbulkan hukum positif (Ius Constitutum).
Ada beberapa kebaikan dan keburukan dari mazhab sejarah. Kebaikannya antara lain:
Meningkatkan penghargaan nilai-nilai budaya bangsa sendiri
Menaikan derajat kebiasaan hukum
Melihat hukum sebagai kenyataan sosial
Membuktikan bahwa logika bukan satu-satunya sumber pemikiran hukum

Dan keburukannya antara lain:
Tidak memperhatikan arti pentingnya peraturan perundangan
Perkembangan hukum menjadi lambat
Tidak memberikan kepastian hukum
Sulit menentukan yang mana hukum dan mana yang bukan hukum
Tidak dapat menerangkan jiwa bangsa itu sendiri
3.Teori Teokrasi (Kedaulatan Tuhan)
Pada masa lampau, di Eropa para ahli filosof menganggap dan mengajarkan bahwa hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu, maka manusia diperintahkan oleh Tuhan untuk tunduk pada hukum. Berhubung peraturan perundangna itu ditetapkan oleh penguasa Negara, maka oleh teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga zaman Reinassance.
4.Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukan dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya. Pada abad pertengahan diajarkan bahwa kekuasaan Raja itu berasal dari suatu perjanjian antara Raja dengan rakyatnnya. Kemudian pada abad 18, J.J.Rousseau memperkenalkan teorinya bahwa dasar terjadinya suatu Negara ialah “Perjanjian masyarakat” (Contrat Social”) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara.
5.Teori Kedaulatan Hukum
Tokoh dari aliran ini adalah Prof. Mr H. Krabbe dan Leon Duguit. Menurut Krabbe, hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukan kepadanya. Karena sifatnya yang berusaha mencapai keadilan yang setinggi-tinginya, maka hukum itu wajib ditaati oleh manusia. Hukum itu ada, karena anggata masyarakat mempunya perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota suatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/ kekuasaan.

6.Asas Keseimbangan
Kranenburg, murid dari dan pengganti Prof. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang. Dalil tersebut dirumuskan oleh Kranenburg sebagai berikut: tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Dalil ini oleh Kranenburg dinamakan asas keseimbangan.
Penemuan Hukum
Akibat perkembangan masyarakat, maka perkembangan hukum berjalan seiring sejalan. Hakim merupakan salah satu faktor pembentukan hukum. Badan Legislatif menetapkan peraturan yang berlaku sebagai peraturan umum, sedangkan pertimbangan dalam pelaksanaan hal-hal konkret diserahkan kepada hakim, sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif.
Yang dilakukan hakim yaitu :
1)Konstruksi hukum. Misalnya pada pasal 1576 tentang jual beli “Koop Break Geen Huur”
2)Penafsiran hukum. Ada beberapa metode penafsiran, yaitu
Penafsiran tata bahasa, yaitu penafsiran yang berdasarkan ketentuan UU yang berpedoman pada perkataan.
Penafsiran sahih, yaitu penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang telah diberikan oleh pembentuk UU.
Penafsiran historis, yaitu penafsira yang berdasarkan sejarah hukum dan UU-nya.
Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasallainnya baik dalam UU itu, maupun dengan UU yang lainnya.
Penafsiran Nasional, yaitu penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undan itu.
Penafsiran ekstensif, yaitu memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu.
Penafsiran restriktif, yaitu penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu.
Penafsiran analogis, yaitu memberi tafsiran pada suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya.
Penafsiran a contrario, yaitu suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
a.Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
d.Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2.Menurut bentuknya :
a.Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
b.Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
a.Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
b.Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain.
d.Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja.
4.Menurut waktu berlakunya :
a.Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
c.Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
a.Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
b.Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
a.Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
b.Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
a.Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
b.Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
a.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Kaidah/ Norma
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam norma :
1)Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
2)Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia, yang diikuti dan diinsyafi oleh setiap orang
3)Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan hidup segolongan orang.
4)Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa, dan dipertahankan dengan segala paksaa oleh alat-alat Negara.

== Hukum acara pidana Indonesia ==

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
=== Asas dalam hukum acara pidana ===
Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
*Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
*Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
*Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
*Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
*Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

== Hukum antar tata hukum ==
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

== Istilah hukum ==
=== Advokat ===
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun [[2003]] tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

=== Advokat dan pengacara ===
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di [[pengadilan]]. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu '''Advokat''' adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan '''Pengacara Praktek''' adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

=== Konsultan hukum ===
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris ''counselor at law'' atau ''legal consultant'' adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

=== Jaksa dan polisi ===
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah [[kejaksaan]] dan [[polisi|kepolisian]]. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak [[pidana]], baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa [[saksi|saksi-saksi]] dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam [[berita acara pemeriksaan]] (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

pengadilan niaga

Pengadilan Niaga adalah pengadilan yang secara khusus berwenang menangani perkara kepailitan, kewenangan pengadilan Niaga adalah mutlak walaupun sebelumnya para pihak telah melakukan perjanjian arbitrase. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah sejauhmana sejauh mana kewenangan Pengadilan

Niaga mengadili perkara kepailitan dalam kaitannya dengan keberadaan perjanjian arbitrase, bagaimana bentuk penanganan perkara kepailitan pada pengadilan niaga, dan untuk mengetahui akibat hukum putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga terhadap para pihak yang berperkara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan, penanganan, dan akibat putusan kepailitan pada Pengadilan Niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normarif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan kepailitan dan arbitrase. Teknik Pengumpulan Data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan.. Pengolahan dan analisis data dan informasi yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengadilan Niaga berwenang memutus perkara kepailitan walaupun para pihak telah melakukan perjanjian arbitrase, karena arbitrase merupakan suatu prosedur penyelesaian sengketa yang bertujuan menyelesaikan perselisihan para pihak akibat dilanggarnya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, sedangkan kepailitan berhubungan dengan status personal seseorang. Penanganan perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga dilakukan berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Kepailitan yaitu pada Pasal 6 sampai dengan Pasal 14. Apabila tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang Kepailitan maka penanganan diatur berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku. Dalam Pasal 24 UU No. 37 Tahun 2004, pernyataan pailit mengakibatkan debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan.

Senin, 25 Mei 2009

 alcohol; alcoholic drink; alcoholic beverage; intoxicant; inebriant


Minuman beralkohol

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Jenis-jenis minuman beralkohol

Bir secara harfiah berarti segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui prosesfermentasi bahan berpati, dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing Karena bahan yang digunakan untuk membuat bir berbeda antara satu tempat dan yang lain, maka karakteristik bir seperti rasa dan warna juga sangat berbeda baik jenis maupun klasifikasinya. Salah satu minuman tertua yang dibuat manusia, yaitu sejak sekitar tahun 5000 SM yang tercatat di sejarah tertulis Mesir kuno dan Mesopotamia. Karakter bir telah berubah secara drastis sepanjang ribuan tahun. Industri pembuatan bir merupakan industri global yang sangat besar, dan sekarang ini kebanyakan dikuasai oleh konglomerat yang dibentuk dari gabungan pengusaha-pengusaha yang lebih kecil. Walaupun secara umum bir merupakan minuman beralkohol, ada beberapa variasi dari dunia Barat yang dalam pengolahannya membuang hampir seluruh kadar alkoholnya, menjadikan apa yang disebut dengan bir tanpa alkohol

Anggur (atau juga populer disebut dalam bahasa inggris: wine) adalah minuman beralkohol yang dibuat dari sari anggur jenis Vitis vinifera yang biasanya hanya tumbuh di area 30 hingga 50 derajat lintang utara dan selatan. Minuman beralkohol yang dibuat dari sari buah lain yang kadar alkoholnya berkisar di antara 8% hingga 15% biasanya disebut sebagai wine buah (fruit wine).

Wiski whisky dari bahasa Gaelik Skotlandia atau whiskey dari basaha Irlandia fuisce) merujuk secara luas kepada kategori minuman beralkohol dari fermentasi serialia yang mengalami proses mashing (dihaluskan, dicampur air serta dipanaskan), dan hasilnya melalui proses distilasi sebelum dimatangkan dengan cara disimpan di dalam tong kecil dari kayu (biasanya kayu ek ).

Jenis wiski yang dihasilkan bergantung jenis serealia yang dipakai sebagai bahan baku, yakni jelai malt (jelai yang dikecambahkan), gandum hitam (rye), rye yang dikecambahkan, gandum, dan jagung. Wiski berasal dari bahasa Gaulia untuk "air" (uisce atau uisge). Di Skotlandia disebut uisge-beatha, sedangkan di Irlandia disebut uisce beatha yang berarti "air kehidupan". Keduanya berkaitan dengan bahasa Latin aqua vitae yang juga berarti "air kehidupan" Orang Skotlandia menulisnya sebagai whisky sedangkan orang Irlandia menulisnya sebagai whiskey (ditambah huruf "e").

Catatan yang tertua tentang wiski berasal dari tahun 1405 di Irlandia, 2 yang menceritakan wiski dibuat para biarawan. 1 Hal yang sama juga dicatat di Skotlandia pada tahun 1496. 3 Walaupun demikian, wiski diperkirakan sudah ada paling sedikit beberapa ratus tahun sebelumnya. Pada waktu itu, wiski dibuat di banyak tempat, dan tidak dicatat secara khusus. Akibatnya, tahun pertama kali wiski dibuat serta tempat asalnya tidak diketahui. Selain itu, ada kemungkinan berbagai kelompok orang yang tidak ada kaitannya satu sama lain, secara terpisah menemukan proses distilasi.

Vodka ( bahasa Polandia wódka; Bahasa Rusia во́дка; bahasa Ukraina горілка, horilka bahasa belarus гарілка, harilka) adalah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermantasi. Banyak yang menduga bahwa kata Vodka merupakan turunan dari kata bahasa slavia "voda" (woda, вода) yang berarti "air" meskipun banyak pendapat-pendapat lain.

Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol) Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35 sampai 60% dari isinya. Vodka Rusia klasik mengandung 40% (80° kandungan murni) angka tersebut dirumuskan oleh ahli kimia terkenal Rusia, Dmitri Mendeleev Menurut Museum Vodka Rusia, Mendeleev berpendapat bahwa kandungan yang sempurna yaitu 38%, tetapi karena minuman beralkohol pada waktu itu dikenakan pajak berdasarkan kandungan alkoholnya, persentasenya dinaikkan menjadi 40 untuk mempermudah penghitungan pajak.

Vodka merupakan bahan dasar dari sejumlah minuman populer, di antaranya Bloody Mary, Bullshot, dan Vodka martini (juga dikenal sebagai Vodkatini), sebuah dry martini yang dibuat dengan vodka, bukan gin.

Brendi (bahasa inggris: brandy, berasal dari bahasa belanda brandewijn 1) adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman anggur) atau fermentasi Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari buah anggur asli.2

Dalam kebudayaan Barat, brendi adalah minuman yang disajikan sesudah makan. Brendi yang dibuat dari minuman anggur biasanya diberi pewarna karamel untuk meniru warna brendi yang lama disimpan di dalam tong kayu. Brendi dari pomace atau sari buah biasanya langsung diminum tanpa melalui proses pematangan di dalam tong kayu, dan tidak diberi pewarna.

Sake (酒; diucapkan "sɑ.kɛ" "SA-KE") adalah sebuah minuman beralkohol dari yang berasal dari hasil Fermentasi beras Sering juga disebut dengan istilah anggur beras.

Di Jepang, kata "sake" berarti "minuman beralkohol". Di beberapa wilayah regional dapat memiliki arti yang lain. Di Kyushy Selatan, sake berarti minuman yang disuling. Di Okinawa, sake merujuk ke shōchu yang terbuat dari tebu.

Sake memiliki aroma yang mirip dengan tape beras.

Sampanye adalah minuman anggur putih bergelembung yang dihasilkan di KawasanChampange di Perancis sekitar 90 kilometer di timur laut Paris .Reims adalah salah satu wilayah penghasil sampanye yang terkenal. Umumnya terbuat dari Anggur pinot noir sampanye yang berkualitas bagus mempunyai warna kekuningan. Sampanye biasanya hanya diminum pada acara-acara khusus seperti perayaan tahun baru dan sering pula terlihat pada perayaan kemenangan kejuaraan olahraga seperti Formula I di mana sang pemenang di podium membuka sebotol sampanye dan menyemprotkan isinya.

Tuak adalah sejenis minuman yang merupakan hasil fermentasi dari bahan minuman/buah yang mengandung gula. Tuak sering juga disebuat pula arak adalah produk yang mengandung alkohol. Bahan baku yang biasa dipakai adalah: beras atau cairan yang diambil dari tanaman seperti nira kelapa atau aren,legan dari pohon siwalan atau tal atau sumber lain.

Kadar alkohol berbeda-beda bergantung daerah pembuatnya. Arak yang dibuat di pulau Bali yang dikenal juga dengan nama brem Bali dikenal mengandung alkohol yang kadarnya cukup tinggi.

Beberapa tempat di Pulau Madura dahulu dikenal sebagai sebagai penghasil tuak, namun orang Madura tidak mempunyai kebiasaan minum yang kuat. Saat ini dapat dikatakan sangat sedikit orang Madura yang minum tuak atau arak.

Pada saat ini masyarakat Tapanuli (Sumatera Utara),khususnya etnis Batak menganggap bahwa Tuak berkhasiat menyehatkan badan karena mengandung efek menghangatkan tubuh

Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan

1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat

2. Ganja
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi

3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan

4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)

5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol

6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian

Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif

a. Fisik
- berat badan turun drastis
- mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman
- tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan
- buang air besar dan kecil kurang lancar
- sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas

b. Emosi
- sangat sensitif dan cepat bosan
- bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang
- emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
- nafsu makan tidak menentu

c. Perilaku
- malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
- menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
- sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam
- suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga dirumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang
- selalu kehabisan uang
- waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
- takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
- sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala “putus zat”
- sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
- sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
- mengalami jantung berdebar-debar
- sering menguap
- mengeluarkan air mata berlebihan
- mengeluarkan keringat berlebihan
- sering mengalami mimpi buruk
- mengalami nyeri kepala
- mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi

narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Penyebaran Narkoba

Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

JENIS NARKOBA

Mungkin Kamu belum tahu tentang berbagai jenis Narkoba yang ada , karena nama yang dipakai di masyarakat adalah nama Gaulnya ,jadi jauh berbeda dengan nama aslinya atau

nama resminya.





PUTAUW

Nma lainnya adalah Pe-te ,zat ini adalah turunan ke lima - ke enam dari Heroin yang dibuat dari bungan yang namanya Opium.Ada dua jenis yaitu jenis Banana dan jenis Snow White yang berbentuk seperti Bed

CIRI PENGGUNA PUTAUW

Pada tahap awal biasanya pengguna akan terlihat tidak bersemangat ,mata sayu ,pucat ,tidak dapat berkonsentrasi ,hidungsering terasa gatal , mual dan selalu terlihat mengantuk.!Kurus karena nafsu makan berkurang ,emosi sangat labil , sehingga sering marah dan sering pusing atau sakit kepala.SAKAUW Adalah terhentinya suplai PUTAUW sehingga akan menimbulkan gejala mual-mual , mata dan hidung berair ,tulang dan sendi-sendi terasa ngilu , badan berkeringat tidak wajar dan pemakai terlihat menggigil seperti kedinginan.





SHABU - SHABU

shabu-shabu Ini adalah nama GAUL dari Methamphetamine ,berbentuk kristal seperti gula pasir atau seperti VETSIN (bumbu penyedap makanan).

Ada beberapa jenis antara lain : Chystal ,Coconut ,Gold River.

CIRI PENGGUNA SHABU - SHABU :

Setelah menggunakannya ,pemakai akan terlihat bersemangat, tapi juga cenderung Paranoid (suka curiga) ,terkesan tidak bisa diam, tidak bisa tidur karena cenderung untuk terus beraktivitas ,tapi tetap akan sulit berfikir dengan baik.


ECSTASY

Yang satu ini adalah zat Psikotropika ,jenis yang populer beredar dimasyarakat adalah : Alladin , Apel ,Electric , Butterfly dengan nama Gaul yang bermacam - macam.


ektasi

CIRI PENGGUNA ECSTASY

Setelah memakai pengguna akan menjadi energik tapi mata sayu dan pucat, berkeringat dan tidak bisa diam ,dan susah tidur.

Efek Negatif yang dapat timbul adalah kerusakan saraf otak dehidrasi (kurang cairan) ,gangguan lever ,tulang dan gigi keropos , kerusakan saraf mata dan tidak nafsu makan.



CANNABIS (Ganja)

Cannabis atau yang dikenal juga dengan nama Tetrahidrocanahidrol ,adalah jenis tanaman yang dikeringkan dengan efek dapat membuat pemakainya menjadi TELER atau FLY.

CIRI PENGGUNA CANNABIS

Biasanya setelah menggunakan mata akan terlihat sembah atau kantung mata terlihat bengkak ,merah dan berair , terlihat sering bengong ,pendengaran seperti berkurang , sulit berpikir ,perasaan gembira dan selalu tertawa ,tapi juga dapat cepat menjadi marah dan tidak bergairah.